Jakarta – Wawan Kurniawan alias Abu Afif divonis 13 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus latihan fisik persiapan teror di Riau dan Jambi.
“Mengadili menyatakan Wawan Kurniawan alias Abu Afif telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan tindak pidana kepada Wawan Kurniawan alias Abu Afif berupa pidana penjara selama 11 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Suhartono, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl Letjen S Parman, Jakarta Barat, Kamis (13/9/2018).
Hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah karena dianggap tak mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas terorisme. Serta perbuatan dianggap sangat membahayakan masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Serta Wawan belum pernah dihukum.
“Menimbang selama proses persidangan terdakwa tak pernah merasa bersalah atas perbuatannya tersebut sesuai keyakinan terdakwa merasa apa yang dilakukan terdakwa adalah benar padahal terdakwa dan kelompoknya telah berbaiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al baghdadi pemimpin kelompok ISIS. Dimana kelompok tersebut telah dilarang baik secara nasional dan internasional,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wawan dituntut 13 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.
Wawan bersama kelompoknya pernah mengikuti latihan fisik persiapan teror (i’dad) dan latihan menembak. Mereka berlatih di Bukit Gema, Kabupaten Kampar, Riau.
Seperti diketahui sosok Wawan Kurniawan alias Abu Afif merupakan napi teroris yang merusuh di Mako Brimob. Pada peristiwa kerusuhan Mako Brimob, Wawan disebut sebagai pemicu keributan sehingga mempengaruhi tahanan.(*)