JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy, hari ini (20/8/2018). Rommy, sapaan akrab Romahurmuziy, diperiksa dalam kapasitas saksi kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun 2018.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YP terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN Perubahan Tahun 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (20/8/2018).
Bukan hanya Rommy, KPK juga akan memeriksa Bupati Labuhan Batu Utara Khaerudinsyah Sitorus dalam pengembangan kasus ini.
Sementara saat dihubungi iNews.id, terkait penjadwalan pemeriksaan di KPK, Rommy belum memberikan tanggapan.
KPK terus menggali lebih jauh hubungan antara pemerintah pusat dan daerah melalui pemeriksaan saksi. Sebelumnya, Febri mengatakan, pembahasan usulan dana perimbangan pada dasarnya melibatkan proses interaksi antara instansi terkait di pemerintah pusat dan daerah. Hal itu yang terus didalami penyidik. KPK telah memeriksa Wali Kota Tasikmalaya pada 14 Agustus.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan pejabat nonaktif Kementerian Keuangan Yaya Purnomo sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Eka Kamaludin dan ahmad Ghiast. Eka merupakan pihak swasta yang diduga sebagai perantara suap. Sementara Ahmad berstatus kontraktor yang diduga sebagai pemberi uang suap. (*)
Sumber: iNews