Jambi – Dukun spesialis modus penggandaan uang, Bambang Harianto (38), warga Paal VII, RT 12, Desa Rawa Pudak, Kabupaten Muarojambi diringkus Tim Ditreskrimum Polda Jambi, Selasa (24/8/2018) dirumahnya, Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, mengatakan pelaku tersebut berjanji kepada para korban dapat menggandakan uang yang dititipkan kepadanya.
“Dengan ritual tipuan, Dia melakukan aksinya,” ujar Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, Rabu (8/8/2018)
Korban dari perbuatan tersangka tersebut yakni, DR, AZ dan HT warga Kota Jambi serta MS warga Sungai Gelam.
“Terakhir tersangka melakukan aksinya pada 16 Juli 2018 di rumah korban yang berlokasi di Sungai Gelam, Muarojambi dan saat ini tim masih menaganninya,” pungkasnya. (ara)